You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 Personel Sudin Hub Jakpus Dikerahkan Amankan Lalin di Ring Dua
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

60 Personel Sudinhub Jakpus Atur Lalin di Sekitar KPU

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat mengerahkan 60 personel dalam pengaturan arus lalu lintas (lalin) di akses menuju Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Menteng.

Penjagaan kita sifatnya pengaturan dan pengendalian arus lalin

Pengaturan lalin dilakukan menyusul adanya kegiatan pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres Pemilu 2024 di Gedung KPU.

Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan, dalam kegiatan ini, personelnya disiagakan mengatur lalin di Jalan Proklamasi dan Jalan Pangeran Diponegoro.

Sudinhub Jaksel Rekayasa Lalin Tiga Ruas Jalan

“Penjagaan kita sifatnya pengaturan dan pengendalian arus lalin. Totalnya ada 60 personel,” katanya, Kamis (19/10).

Wildan menjelaskan, selama bertugas di lapangan, para personel dibekali kendaraan operasional yang diturunkan sejak pukul 06.00.

“Kami bantu urai kemacetan. Apabila ada pengalihan lalin terbaru, tim kami akan bergerak. Dasarnya kami menunggu perkembangan di lapangan,” ujarnya.

Ia berharap, pengerahan personel di seputar lokasi, bisa membuat arus lalin di kawasan Menteng dan sekitarnya terkendali.

“Diharapkan pengendara tetap aman dan nyaman,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10808 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1326 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1247 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1240 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye967 personBudhi Firmansyah Surapati